Kuasa Hukum Putu Satria Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Lain Kasus Penganiayaan di STIP Jakarta
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, polisi menetapkan Tegar sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini
Editor: Eko Sutriyanto
"Jadi luka yang di paru itu mempercepat proses kematian, sementara yang menyebabkan kematiannya justru setelah melihat korban pingsan atau tidak berdaya, sehingga panik kemudian dilakukan upaya-upaya penyelamatan yang tidak sesuai prosedur," kata Gidion.
Putu Satria meregang nyawa usai dianiaya di dalam toilet koridor kelas KALK C, lantai 2 gedung STIP Jakarta, Jumat pagi sekitar pukul 8.00 WIB.
Penganiayaan ini terjadi ketika korban dan empat rekan seangkatan lainnya sedang mengecek salah satu ruang kelas.
Saat turun ke lantai 2, rombongan korban dipanggil oleh tersangka yang saat itu juga sedang bersama-sama dengan empat orang lainnya yang merupakan taruna tingkat 2 STIP Jakarta.
Saat itu tersangka menanyakan alasan korban dan empat teman seangkatannya mengenakan baju olahraga.
Tersangka lalu meminta lima juniornya itu untuk masuk ke dalam toilet dan berbaris.
Putu Satria menjadi orang pertama yang maju ke hadapan Tegar karena dianggap dirinya paling kuat.
Putu Satria pun hanya bisa berdiri ketika Tegar melakukan pemukulan sebanyak lima kali ke bagian ulu hatinya, di dalam toilet kampus tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Datangi Polres Jakut, Kuasa Hukum Putu Satria Minta Polisi Telusuri Tersangka Baru Selain Tegar