Kemenhub Buka Suara Soal Nasib 12 Taruna STIP Jakarta yang Dibawa Polisi Buntut Tewasnya Putu Satria
12 taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta masih tetap bisa mengikuti proses belajar mengajar meski status mereka kini sebagai saksi.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
Meski begitu Hady tak menjelaskan berapa reka adegan yang pihaknya peroleh atas proses pra rekonstruksi tersebut.
Hady hanya mengatakan bahwa saat ini belasan taruna itu masih berstatus sebagai saksi meski kini diboyong ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Mereka masih sebagai saksi, untuk lebih jelasnya ini masih di dalami kita sampaikan nanti," pungkasnya.
Senior Korban Ditetapkan Tersangka
Terkait perkara ini sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara.
Tersangka diketahui bernama Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 36 orang, yang di antaranya merupakan taruna dan pengasuh di STIP, dokter dan ahli.
Selain itu, ia juga menyampaikan, pihaknya telah mempelajar rekaman CCTV yang ada.
"Maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Gidion, kepada wartawan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, pada Sabtu (4/5/2024).
Ia menyampaikan, kehidupan senioritas menjadi motif dari kasus ini. Dimana Gidion menilai ada arogansi senioritas yang ditemukan pihaknya.
"Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas," ucapnya.
Baca juga: Apa Peran 12 Taruna STIP Jakarta di Balik Kasus Kematian Putu Satria di Tangan Senior?
Sementara itu, korban yang merupakan mahasiswa tingkat 1 di STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas akibat adanya luka di bagian ulu hati.
"Menyebabkan pecahnya jaringan paru, ada pendarahan, tapi juga ada luka lecet di bagian mulut," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 3380 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STPI) dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024).