Ingat Kasus Rozy dan Mertuanya yang Dilaporkan Kasus Perzinaan, Keduanya Kini Dijebloskan ke Penjara
Kejaksaan Negeri Serang, Banten menjebloskan keduanya karena perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Dua terpidana kasus perzinaan, Rozy Zay dan Rihanah yang sebelumnya sangat viral di media sosial dijebloskan ke penjara.
Kejaksaan Negeri Serang, Banten menjebloskan keduanya karena perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kedua terpidana yakni Rozy Zay Hakiki mantan suami pelapor Norma Risma, dan ibu kandung pelapor, Rihanah.
Baca juga: Rozy dan Rihanah jadi Tersangka Kasus Perzinahan, Risma Laporkan Suami dan Ibunya sejak Awal 2023
"Sudah inkrah, sudah kita eksekusi pada hari Rabu (29/5/2024)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Serang, Edward kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon, Selasa (4/5/2024).
Dijelaskan Edward, proses eksekusi tidak ada kendala sama sekali karena keduanya datang dengan sadar diri ke kantor Kejari Serang di Jalan Raya Raya Serang-Pandeglang, Sempu, Kota Serang, Banten.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terpidana Rozy dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang untuk menjalani hukuman selama 9 bulan penjara.
Sedangkan terpidana Rihanah akan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
"Terpidana Rozy ditahan di Lapas Serang, untuk yang Rihanah ditahan di Rutan Serang," ujar Edward.
Menanggapi eksekusi tersebut, pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka, mengaku sangat lega dan merasa bersyukur.
"Mengingat sejak proses di kepolisian, kejaksaan bahkan pada saat persidangan si R ini tidak pernah ditahan," kata dia.
Dengan kasus ini, Subadria berharap kepada mantan suami Norma dan ibu kandungnya dapat berubah dan tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.
Baca juga: Dituding Selingkuh dengan Menantu, Rihanah Anah Merasa Difitnah dan Sebut Rozy Zay Bukan Selingkuhan
"Mudah-mudahan keduanya ini segera bertobat," ujar Subadria.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis 9 dan 8 bulan penjara terhadap Rozy Zay Hakiki dan Rihana, mantan suami dan ibu kandung Norma Risma.
Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.
Kasus perselingkuhan dan perzinaan suami dan ibu kandung Norma Risma menjadi perhatian publik pada Desember 2022, usai diviralkan oleh Norma melalui media sosial.
Baca juga: Bantah Zina, Rozy Ungkap Aktivitasnya dengan Ibu Mertua Kala Itu, Penggerebekan Hanya Salah Paham
Saat itu, Norma mengaku suaminya, Rozy, berselingkuh dengan ibu kandung Norma. Norma kemudian melaporkan mantan suaminya dan sang ibu ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023).
Saat melapor, Norma didampingi tim 911 Hotman Paris Official. Penyidik Polda Banten kemudian menetapkan Rozy dan Rihana sebagai tersangka perzinaan, Jumat (18/7/2023).