5 Fakta ART Meninggal Dunia setelah Lompat dari Atap Rumah Majikan di Tangerang, Tersangka 4 Orang
Fakta asisten rumah tangga (ART) di Karawaci, Kota Tangerang, Banten, meninggal dunia setelah melompat dari atap rumah majikannya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
Namun, ketika mencoba kabur dari lantai atas, korban tak menemukan jalan. CC lalu memutuskan melompat ke bawah karena takut bertemu majikannya lagi.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 333 KUHP dan UU undang-undang no 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Kemudian, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lalu, Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan.
Baca juga: Kasus ART Lompat Dari Rumah Majikan di Tangerang, Penyalur Jadi Tersangka Palsukan Usia Korban
*)DISCLAIMER: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan mengakhiri hidup.
Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan mengakhiri hidup, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.
Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan mengakhiri hidup.
Kontak bantuan
Mengakhiri hidup bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling,
Anda bisa klik link berikut >> LINK
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul PJ Wali Kota Tangerang Jamin Pelayanan Medis Bagi CC ART yang Melompat dari Rumah Majikan.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Erik S) (TribunTangerang.com/Nurmahadi) (Kompas.com)