Penampakan Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Disita Polisi di Jakarta
Polisi berhasil menangkap sindikat pengedar uang palsu senilai Rp22 miliar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
![Penampakan Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Disita Polisi di Jakarta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penampakan-uang-palsu-upal-senilai-rp22-miliar.jpg)
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.
Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau agar masyarakat bisa ikut berperan aktif jika menemukan adanya indikasi serupa terjadi di sekitar lingkungan.
"Kita juga pernah dan melihat imbauan dari Bank Indonesia agar melihat, menerawang dan meraba ya hati-hati masyarakat, silakan melakukan asesmen sendiri ya," jelasnya.
Adapun profesi pelaku Saudara M pekerjaannya swasta asal Cirebon.
Kemudian saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi.
Dan saudara FF pekerjaan swasta asal Surabaya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar sebanyak Rp 22 miliar.
Ada juga alat penghitung dan pencetak uang.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: (Tribunnews.comAbdi) (Tribun Jakarta)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.