Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampakan Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Disita Polisi di Jakarta

Polisi berhasil menangkap sindikat pengedar uang palsu senilai Rp22 miliar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penampakan Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Disita Polisi di Jakarta
Dok. Polda Metro Jaya
Penampakan uang palsu (Upal) senilai Rp22 Miliar yang diungkap Polda Metro Jaya 

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.

Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau agar masyarakat bisa ikut berperan aktif jika menemukan adanya indikasi serupa terjadi di sekitar lingkungan.

"Kita juga pernah dan melihat imbauan dari Bank Indonesia agar melihat, menerawang dan meraba ya hati-hati masyarakat, silakan melakukan asesmen sendiri ya," jelasnya.
 

Adapun profesi pelaku Saudara M pekerjaannya swasta asal Cirebon.

Kemudian saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi.

Dan saudara FF pekerjaan swasta asal Surabaya.

Dari tangan pelaku  diamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar sebanyak Rp 22 miliar.

Berita Rekomendasi

Ada juga alat penghitung dan pencetak uang.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: (Tribunnews.comAbdi) (Tribun Jakarta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas