Pria di Jasinga Bogor Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Tiri, Kini Dibui
Kasus ini mencuat setelah ibu korban, IRD (27), menemukan putrinya dalam kondisi tak berbusana
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakota Hironimus Rama
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pria berinisial MRS (31) asal Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat digelandang ke kantor polisi.
Ia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun, AN.
Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin mengatakan, kejadian pencabulan ini terjadi Kampung Ciangkrih, Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Minggu (16/6/2024), sekitar pukul 11.30 WIB.
"Kami mendapat laporan atas kejadian ini dari keluarga korban pada Minggu (16/6/2034) sore. Petugas meluncur ke lokasi untuk mengamankan MRS," kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Polisi Sebut Mama Muda di Tangsel yang Videokan Aksi Pencabulan ke Anak Tak Alami Gangguan Jiwa
Polisi menemukan tersangka dalam kondisi luka-luka akibat kemarahan warga yang sudah mengetahui perbuatannya.
"Korban dan tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban, IRD (27), menemukan putrinya dalam kondisi tak berbusana di rumah mereka.
"Saat IRD baru pulang kerja, ia mendapati pintu rumah terkunci dari dalam," jelas Budi.
Setelah ketukan di pintu tidak ada respons dari dalam rumah, IRD memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci.
"IRD terkejut saat menemukan AN dalam keadaan tidak mengenakan celana," paparnya.
Ketika ditanya, AN menceritakan dengan rasa takut bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, MRS, yang saat itu berada di kamar mandi.
"IRD menginterogasi MRS dan mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah mencabuli AN sebanyak lima kali," ucap Budi.
Polisi juga mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
"Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini," bebernya.
Saat ini Polsek Jasinga telah berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
"Kasus ini masih sudah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reksrim Polres Bogor dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," imbuh Budi.
Budi menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Bogor untuk proses hukum penyidikan lanjut," tandas Budi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jelang Iduladha Pria Jasinga Bogor Cabuli Anak Tiri yang Masih Bocah, Bonyok Diamuk Warga Sekampung