Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Curanmor di Kebayoran Baru Jadikan Parkiran Stasiun Sebagai Lokasi Penyimpanan Motor Curian

pengungkapan curanmor itu juga bermula dari ditemukannya lima unit sepeda motor yang diparkir di Stasiun Kebayoran Lama.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pelaku Curanmor di Kebayoran Baru Jadikan Parkiran Stasiun Sebagai Lokasi Penyimpanan Motor Curian
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Barang bukti delapan unit sepeda motor terkait kasus curanmor yang berhasil diungkap Polsek Metro Kebayoran Baru, Rabu (10/7/2024) 

"Untuk tersangka yang sudah kita amankan sebanyak 6 orang. Dan ada dua orang yang memang residivis," kata Nunu dalam jumpa pers di Polsek Kebayoran Baru, Rabu (10/7/2024).

Baca juga: Sebuah Rumah di Sumut Digerebek karena Diduga Jadi Gudang Motor Curian

Lebih lanjut Nunu menuturkan bahwa pengungkapan ini bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya sejumlah sepeda motor hasil curian yang terpakir di Stasiun Kebayoran Lama.

Dari lokasi tersebut polisi kata Nunu mengamankan lima sepeda motor dan menangkap dua orang tersangka yakni SK dan U yang merupakan residivis.




"Dari dua tersangka kami kembangkan sehingga kami dapatkan kembali 3 motor lainnya," ujar Nunu.

Sementara itu untuk pelaku DS dijelaskan Nunu bahwa tersangka berhasil ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Darmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepada polisi para tersangka itu mengaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda yakni di wilayah Blok M, Fatmawati dan Dharmawangsa.

Para tersangka itu pun mengincar target sepeda motor korban secara acak dan dilakukan pada siang hari.

BERITA TERKAIT

"Modus operandi pelaku melakukan dengan cara mencongkel menggunakan kunci-kunci letter T dan dilakukan siang hari," jelasnya.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor, para tersangka itu pun menjualnya kepada para penadah yang kini juga berhasil ditangkap.

Dijelaskan Nunu sepeda motor hasil curian itu dijual tersangka kepada pada penadah rata-rata seharga Rp 3,2 juta.

"Ada penadah disini, dari 6 tersangka penadah disini ada 3 orang," ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu para tersangka yang berperan sebagai eksekutor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas