Ketua RW 01 Jembatan Besi Tambora Hasanuddin Ungkap Alasan Gelar Sayembara Tangkap Maling Berhadiah
Tertulis informasi nominal uang tunai mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta bagi yang berhasil menangkap pelaku curanmor dan pelaku kejahatan lainnya
Editor: Eko Sutriyanto
Nurdin tidak menggunakan uang kas RW sebagai hadiah sayembara bagi masyarakat yang berhasil menangkap maling. Melainkan, menggunakan uang pribadinya.
"(Sayembara dari) 2021. Pas 2022 sempat viral sampai youtuber dateng. Dari Walikota juga dukung. Staf sempat tanya 'Yang keluarin dana siapa?' saya jawab alhamdulillah saya sendiri," ungkap Nurdin.
"Makanya ini kan saya atas dasar inisiatif sendiri dan rembukan. Masalahnya kan di dana, kalau di sini saya rembukan mereka tanya ini siapa yang bayar, ya saya bilang saya yang bayar, enggak usah udunan (patungan)," imbuhnya.
Namun sepanjang 3 tahun ia menerapkan sayembara tersebut, baru satu kali ia mengeluarkan uang untuk hadiah pencari maling.
Pasalnya, Nurdin menerapkan empat syarat yang harus dipenuhi seseorang yang mengikuti sayembara tersebut.
Pertama, warga tersebut harus menyertakan barang bukti (berupa barang hasil curian), korban, pelaku, dan saksi.
"Cuma 1 (ngasih uang). Beruntung saya, berarti saya berhasil edukasi masyarakat," kata Nurdin.
Meskipun demikian, rupanya aksi memasang spanduk sayembara itu efektif untuk menekan kasus pencurian motor dan kotak amal di wilayahnya.
Bahkan, kasus pencurian di wilayahnya itu kini dapat dikatakan nihil.
"Sebelum terpasang banner ada empat kejahatan sebulan, sekarang kosong. Belum tentu ada," kata Nurdin.
"Empat kejadian itu 2019-2020 masih kenceng tuh kotak amal gila tuh. Makanya sekarang belum ada satu kejadian dalam 1 bulan. Asal 4 kriteria itu ada," imbuhnya.
Di akhir, Nurdin menyebut jika sayembara itu berlaku bagi siapapun, sekalipun dia bukan berasal dari wilayahnya.
Yang terpenting buatnya, seseorang yang ikut sayembara itu bisa melampirkan barang bukti dan syarat-syarat lainnya.
Untuk informasi, berikut daftar hadiah yang diberikan Nurdin kepada penangkap maling di wilayah RW 01 Jembatan Besi:
1. Roda dua maupun roda 4
- Rp 1 juta (malam hari)
- Rp 500.000 (siang hari)
2. Jambret
- Rp 500.000 (malam hari)
- Rp 250.000 (siang hari)
3. Kotak amal
- Rp 500.000 (malam hari)
- Rp 250.000 (siang hari). (m40)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Ketua RW 01 Jembatan Besi Tambora Buat Sayembara, Tangkap Maling Dapat Duit Hingga Rp 1 Juta