Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi-saksi Kasus Penganiayaan Anak pada Daycare Depok Minta Perlindungan LPSK

Pengajuan perlindungan ke LPSK memastikan para saksi tidak mendapat intimidasi selama proses hukum berjalan.

Editor: Erik S
zoom-in Saksi-saksi Kasus Penganiayaan Anak pada Daycare Depok Minta Perlindungan LPSK
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Meita Irianty dan potret Daycare Wansen School - Disdik Depok sebut Daycare Wansen School milik influencer parenting, Meita Irianty hanya terdaftar sebagai Kelompok Bermain atau KB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Para saksi kasus penganiayaan anak pada daycare Wensen School di Depok, Jawa Barat mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penasihat hukum keluarga korban dan saksi, Irfan Maulana mengatakan pengajuan tersebut memastikan para saksi tidak mendapat intimidasi selama proses hukum berjalan.

"Karena saksi-saksi ini kan guru dan anak buah pemilik (Meita Irianty). Jadi dikhawatirkan ada intervensi," kata Irfan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (12/8/2024).

Baca juga: Cerita Ibu Korban Penganiayaan di Daycare Pekanbaru, Sebut Anaknya Berkebutuhan Khusus




Tim penasihat hukum khawatir bila para saksi-saksi mendapat intimidasi dari tersangka, maka mereka tidak dapat memberi keterangan yang sebenarnya dalam proses hukum.

Sementara keterangan para saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok penting untuk membuktikan penganiayaan di tingkat Pengadilan nanti.

"Dikhawatirkan ada intervensi dapat memengaruhi keterangan saksi di persidangan. Kami berharap LPSK segera melakukan pengawasan kepada saksi dan korban," ujarnya.

Irfan menuturkan hingga kini sudah ada sembilan saksi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, mereka merupakan anak buah Meita yang mengetahui terjadinya penganiayaan.

Keluarga korban minta perlindungan

BERITA TERKAIT

Pihak keluarga dari bayi berusia delapan bulan korban penganiayaan daycare di Depok mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Bayi berusia delapan bulan berinisial AMW ini merupakan korban kedua dalam dalam kasus penganiayaan anak dilakukan Meita, korban pertama merupakan balita berinisial MK (2).

Kuasa hukum keluarga korban, Irfan Maulana mengatakan pengajuan permohonan perlindungan tersebut agar kliennya terlepas dari intimidasi selama proses hukum berlangsung.

"Penganiayaan ini diketahui berdasarkan (rekaman) CCTV dan keterangan guru-guru yang ada di daycare. Pelakunya sama (Meita Irianty)" kata Irfan di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (12/8/2024).

Baca juga: Rewelnya Balita di Daycare Jadi Pemicu Kekesalan Meita Irianty hingga Tega Lakukan Penganiayaan

Berdasar rekaman CCTV kejadian dan keterangan guru, korban mengalami penganiayaan dalam bentuk diinjak dan dibanting oleh Meita yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

AMW pun sudah menjalani proses visum untuk keperluan alat bukti penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, berkasnya dalam satu laporan dengan laporan korban MK.

"Untuk korban kedua sama kejadiannya dengan korban pertama. Bahkan ada di satu frame korban pertama dan kedua ada di satu frame (rekaman CCTV). Itu sudah kami lakukan visum," ujarnya.

Penulis: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Khawatir Diintimidasi, 9 Saksi Kasus Penganiayaan Anak pada Daycare Depok Minta Perlindungan LPSK

dan

Keluarga Bayi 8 Bulan Korban Penganiayaan Daycare Depok Minta Perlindungan LPSK

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas