Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selebgram Angela Lee Gelapkan 15 Tas Merek Hermes Hingga LV, Korbannya Rugi Rp 3,2 Miliar

Polisi menyebut Selebgram Angela Lee melakukan penipuan dan penggelapan bermodus jual beli tas mewah. Kini ia ditahan Polda Metro jaya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Selebgram Angela Lee Gelapkan 15 Tas Merek Hermes Hingga LV, Korbannya Rugi Rp 3,2 Miliar
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Selebgram Angela Lee ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus penggelapan tas mewah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut Selebgram Angela Lee melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli tas mewah.

Adapun Angela Lee menggelapkan 15 tas mewah mulai dari merek Hermes hingga Louis Vuitton (LV).

"Total ada 15 tas merek Hermes dan LV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Awalnya, Angela Lee membeli tas bersama korban berinisial FI melalui perantara.

Saat itu, pembayarannya lancar sehingga Angela Lee membeli langsung belasan tas kepada korban.

Adapun kesepakatannya membayar tas dengan cara diangsur.

Baca juga: Selebgram Angela Lee Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan Jual-Beli Tas Mewah, Kini Pakai Baju Tahanan

Berita Rekomendasi

Namun, Angela Lee hanya membayar satu kali sehingga korban merugi miliaran rupiah.

"Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran. Tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka. Tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban. Sehingga, korban akhirnya mengalami kerugian Rp 3,2 milar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," jelasnya.

Angela Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Angela Lee kini telah ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan jual beli tas mewah.

Angela Lee sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang dilaporkan seseorang berinisial EI dengan korban berinisial FI.

"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang public figure berinisial AL. Sudah ditetapkan tersangka," kata Ade Ary.

Baca juga: Usai Kecelakaan Maut, Angela Lee Kini Mulai Aktif Bikin Konten Lagi

Ade Ary menyebut saat ini Angela Lee juga sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro jaya.

Penahanan dilakukan setelah Angela Lee dilakukan pemeriksaan ketika sudah berstatus sebagai tersangka.

"Ditangkap beberapa waktu lalu, saat tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Untuk memudahkan penyidikan," ucapnya.

"Alasan subjektif khawatir tersangka mengulangi perbuatannya dan khawatir menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas