Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Hukuman Mati Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel: Banding hingga Ingin Kunjungi Makam Anak

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan hal yang meringankan terhadap terdakwa Panca Darmansyah.

Editor: Erik S
zoom-in 4 Fakta Hukuman Mati Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel: Banding hingga Ingin Kunjungi Makam Anak
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan empat anaknya Panca Darmansyah bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (17/9/2024). Majelis Hakim memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Panca Darmansyah dengan hukuman mati atas perbuatannya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah divonis hukuman mati. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap Panca Darmansyah. Terkait vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding.

1. Tidak ada hal meringankan

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.

Baca juga: Ekspresi Santai Terdakwa Panca Darmansyah Saat Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati

“Hal yang memberatkan bahwa keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yg baik,” ujar hakim Sulistyo di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Perbuatan terdakwa dinilai sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat.


Majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menemukan hal yang meringankan terhadap terdakwa Panca Darmansyah.

Berita Rekomendasi

“Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa,” ucap Sulistyo.

Terdakwa dijatuhkan pidana mati maka pidana perkara dibebankan kepada negara. 

“Mengingat pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 1 uu ri no 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rmh tangga,” urainya.


Majales Hakim menyampaikan bahwa terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah dengan 4 buah sandal anak dimusnahkan.

2. Ekspresi datar

Reaksi wajah terdakwa Panca Darmansyah terlihat datar saat hukuman mati dibacakan.

Panca yang duduk dikursi pesakitan tidak menangis ataupun berontak mendengar vonis dari majelis hakim.

Dia sempat mendatangi kuasa hukumnya usai pembacaan vonis.

Baca juga: Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati Panca Darmansyah Sama Seperti Tuntutan Jaksa  

Panca juga bungkam saat pewarta menanyakan tanggapn atas vonis hukuman mati tersebut.

3. Terdakwa ajukan banding

Panca Darmansyah akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut.

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Panca menyatakan dirinya akan menempuh upaya banding.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu.

Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro sempat memberikan kesempatan pada Panca berdiskusi dengan tim hukumnya dahulu menanggapi hasil vonis.

Dialog antara Panca dengan tim hukum tidak lama.

Baca juga: BREAKING NEWS Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Empat Anak Kandung

"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah yah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," tutur Amriadi.

Amriadi menyebut upaya banding diajukan demi alasan keadilan.

Menurutnya, Panca tidak sepatutnya divonis mati terlebih kliennya itu memiliki gangguan psikologis atau kejiwaan.

4. Ingin berkunjung ke makam anaknya

Panca Darmansyah ingin ziarah ke makam para korban. Keinginan ini diungkapkan kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu.

"Dia masih mengatakan anak-anaknya, dia mau berkunjung ke sana, 'bisa enggak, sempat enggak saya mau berkunjung lagi melihat makam anak saya'," kata Amriadi Pasaribu.

Kata Amriadi, Panca bahkan tidak menyampaikan dalilnya untuk dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Baca juga: Tangis Keluarga Gadis Penjual Gorengan, Korban Sisihkan Uang untuk Kuliah, Minta Pelaku Dihukum Mati

"Selalu dia bilang, kalau untuk meringankan dirinya itu, dia tidak pernah menyampaikan itu. Di depan majelis hakim juga dia tidak pernah meminta untuk diringankan," tambah Amriadi.

Amriadi tidak kaget dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada Panca. Amriadi tidak dapat menutup fakta bahwa perbuatan Panca memang sangat memberatkan hukumannya di depan majelis hakim.

Meski demikian, kuasa hukum Panca tetap mengingatkan kondisi kejiwaan Panca memang tidak baik.

"Kalau saya tidak kaget karena memang perbuatannya ini kalau secara aturan hukum, memang salah. Memang layak dihukum mati karena anaknya sendiri, dapat diperberat hukumannya karena pembunuhan kepada anak sendiri berbeda dari sebelumnya," tutup Amriadi.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya terjadi pada 3 Desember 2023.

Ia menghabisi nyawa anaknya satu per satu dengan cara membekap mereka di dalam kamar. Mulanya, ia membekap anak bungsunya, As (1).

Selang 15 menit, anak ketiga berinisial A (3) menjadi sasaran Panca. Setelah itu, ia membekap anaknya yang kedua, S (4), dan dilanjutkan dengan anaknya yang tertua, VA (6).

Aksi sadis Panca dilatarbelakangi kecemburuan terhadap sang istri, D. Ia merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, D bisa bebas melakukan apa pun yang diinginkan. (Tribunnews/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas