Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Ternyata Berbeda, Berikut Penjelasannya
Pemerintah telah mengklasifikasikan pajak parkir sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.
Editor: willy Widianto
Kedua jenis pungutan ini memiliki dasar hukum, tujuan, objek, dan pengecualian yang berbeda, meskipun sama-sama berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah dan alat untuk mengatur penggunaan lahan parkir.
"Nah, dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam membedakan antara pajak dan retribusi parkir. Selain itu, masyarakat lebih mendukung upaya pemerintah dalam mengelola dan memaksimalkan penggunaan lahan parkir di daerah perkotaan. Hal ini juga membantu dalam menciptakan sistem parkir yang lebih teratur, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas," tutup Morris.