Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Ternyata Berbeda, Berikut Penjelasannya

Pemerintah telah mengklasifikasikan pajak parkir sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

Editor: willy Widianto
zoom-in Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Ternyata Berbeda, Berikut Penjelasannya
Shutterstock
Ilustrasi parkir 

Kedua jenis pungutan ini memiliki dasar hukum, tujuan, objek, dan pengecualian yang berbeda, meskipun sama-sama berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah dan alat untuk mengatur penggunaan lahan parkir.

"Nah, dengan memahami perbedaan ini,  masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam membedakan antara pajak dan retribusi parkir. Selain itu, masyarakat lebih mendukung upaya pemerintah dalam mengelola dan memaksimalkan penggunaan lahan parkir di daerah perkotaan. Hal ini juga membantu dalam menciptakan sistem parkir yang lebih teratur, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas," tutup Morris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas