Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tawuran Remaja di Cengkareng Berujung Luka Bacok, Teman-teman Korban Gadai HP Tebus Biaya Berobat  

Stanlly menjelaskan, tawuran tersebut terjadi setelah kelompok korban yang sedang nongkrong di Pesakih, Kalideres bertemu dengan kelompok pelaku

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tawuran Remaja di Cengkareng Berujung Luka Bacok, Teman-teman Korban Gadai HP Tebus Biaya Berobat  
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Barang bukti senjata tajam yang digunakan kelompok remaja untuk tawuran di Jalan Utama III, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (16/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Cengkareng Jakarta Barat menangkap seorang remaja berinisial MA (19) yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Utama III, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (16/9/2024). 

MA ditangkap usai membacok remaja berinisial MR (17) saat tawuran antar kelompok.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Stanlly Soselisa menjelaskan bahwa MR mengalami luka bacok parah di bagian mulut.

Korban langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Cengkareng. 

“Korban mengalami luka bacok di mulutnya dan saat ini mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ujar Stanlly, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Cegah Tawuran, Polisi Akan Amankan Remaja yang Nongkrong di Atas Jam 12 Malam Tiap Akhir Pekan

Stanlly menjelaskan, tawuran tersebut terjadi setelah kelompok korban yang sedang nongkrong di Pesakih, Kalideres bertemu dengan kelompok pelaku. 

Berita Rekomendasi

Kedua kelompok itu telah merencanakan aksi tawuran melalui media sosial Instagram.

Selama tawuran, MA dan MR terlibat duel satu lawan satu, yang mengakibatkan MR terkena bacokan di bagian mulut. 

Teman-teman korban kemudian menggadaikan ponsel MR seharga Rp 200.000 untuk biaya pengobatan.

Polisi segera menangkap MA di kawasan Cengkareng Barat pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB dan menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam tawuran

MA disangkakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas