Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Koordinasi dengan PPATK Telusuri Jumlah Pemain Situs Judi Online yang Dikelola Pria Sumbar

Jumlah player akan didalami lebih lanjut setelah dilakukan penelusuran rekening dan pembukaan harta kekayaan melalui koordinasi dengan PPATK

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Koordinasi dengan PPATK Telusuri Jumlah Pemain Situs Judi Online yang Dikelola Pria Sumbar
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak 

Ade menambahkan pelaku sehari-hari melakukan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, penghasilan, dan inventaris jika terdapat permasalahan. 

Kegiatan tersebut dilakukan di rumahnya.

"Pelaku menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player dengan menggunakan rekening yang tersangka kuasai, tersangka membelinya dari teman tersangka," tuturnya.

Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

Mantan Kapolresta Solo ini menyebut pihaknya masih mengusut kasus ini dengan memburu komplotan Fajri.

Sebanyak tiga handphone, tiga rekening, dan satu CPU disita sebagai barang bukti. 

Atas perbuatannya, Fajri ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITA TERKAIT

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, telah dilakukan penahanan terhadap saudara FA di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas