Empat Pelaku Curanmor Bergolok di PIK Ditangkap, Aksinya Sempat Viral
Aksi pencurian sepeda motor tersebut sudah ditandai oleh petugas security
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto

Polisi memastikan keempat tersangka merupakan residivis pencurian sepeda motor di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.
"Kita terus kembangkan hasil penangkapan ini," kata Wahyudi.
Masyarakat diimbau agar menggunakan pengamanan ganda pada sepeda motor serta memilih tempat parkir yang bisa dipantau petugas security.
“Ditambah lagi ada beberapa jenis sepeda motor yang mudah diambil oleh pelaku curanmor apabila menggunakan kunci ganda bisa mempersulit aksi para pelaku,” ucapnya.
Pelaku yang diinterogasi mengaku bahwa mereka menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah.
Akibat perbuatannya, empat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3E dan 4E, Pasal 365 ayat 2, Pasal 170 ayat 2, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.