Satu Keluarga di Serang Kendalikan Produksi Narkotika: 971 Ribu Butir Pil PCC Disita
Satu keluarga di Kota Serang, Banten, mengendalikan produksi narkotika jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC).
Editor: Erik S
Magnesium stearat dalam bentuk serbuk warna putih seberat 659.400 gram, dan PCC dalam bentuk serbuk dan tablet warna kuning 19.400 gram, dan povidone 50 ribu gram.
"Kita juga menyita empat unit pencetak tablet (Pil) dan kemasan," ujar dia.
Lanjut Aldrin, diketahui bahwa mesin cetak pil tersebut dibeli pada tahun 2016 dan 2019 seharga Rp 80 - 120 juta.
Sedangkan untuk mesin mixer (pengaduk) dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta.
Baca juga: Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2024, Bea Cukai Teruskan Upaya Preventif dan Kolaboratif
"Tersangka BY yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak Tahun 2023 lalu," kata dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandas Aldrin.
Penulis: Engkos Kosasih
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BNN Sita Puluhan Ribu Butir Pil dan Satu Juta Bahan Baku di Rumah Mewah Produksi Pil PCC di Serang