Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterbukaan Informasi Publik, Tabrani Paparkan PPID Tangsel Punya Fitur Tracking Permohonan 

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur hak dan kewajiban terkait informasi publik.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keterbukaan Informasi Publik, Tabrani Paparkan PPID Tangsel Punya Fitur Tracking Permohonan 
Ist
Penjabat Sementara Wali Kota Tangerang Selatan, Tabrani saat memaparkan komitmen, hingga inovasi di hadapan Komisi Informasi Banten dalam penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Banten, pada Kamis (24/10/2024). 

 

TRIBUNNEWS.COM, CIPUTAT - Penjabat Sementara Wali Kota Tangerang Selatan, Tabrani, menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai hak dasar warga negara dan pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur hak dan kewajiban terkait informasi publik.

Tabrani menekankan peran pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangsel saat memaparkan komitmen, hingga inovasi di hadapan Komisi Informasi Banten dalam penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Banten pada Kamis (24/10/2024).

Tabrani menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai hak dasar warga negara dan pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 

“Hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Pemerintah Kota Tangerang Selatan memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam keterbukaan informasi,” tegasnya.

Pemkot Tangsel terus berupaya untuk melakukan penguatan dan penyempurnaan berbagai komponen informasi publik di website PPID.

BERITA REKOMENDASI

Melalui fitur tracking permohonan dan keberatan informasi, masyarakat dapat dengan mudah memantau status pengajuan mereka secara daring. 

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap permohonan informasi masyarakat dapat diketahui prosesnya secara real-time,” ujar Tabrani.

Selain itu, Pemkot Tangsel juga menyediakan layanan konsultasi online di website PPID untuk memberikan bimbingan kepada masyarakat terkait informasi publik yang dibutuhkan. 

“Dengan konsultasi daring ini, masyarakat tidak perlu datang langsung, cukup mengakses website dan mendapatkan konsultasi,” tambahnya.

Dalam upaya memperkenalkan keterbukaan informasi sejak dini, Pemerintah Kota juga menyediakan kanal informasi yang ramah anak.


Informasi ini meliputi berbagai layanan terkait keluarga, perempuan, dan anak, seperti Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, fasilitas ramah anak, hingga program Masjid Ramah Anak. 

"Penting bagi kami untuk membentuk budaya transparansi sejak usia dini melalui berbagai program ini," jelas Tabrani.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas