Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awalnya Kenal di Facebook, Pemuda di Tangerang Sekap dan Setubuhi Gadis Belia

Korban disekap di gudang di dalam rumah pelaku di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Awalnya Kenal di Facebook, Pemuda di Tangerang Sekap dan Setubuhi Gadis Belia
tribunnews.com/herudin
Ilustrasi gadis belia disekap 

"Korban telah dilakukan visum kebidanan, kemudian juga telah dilakukan visum luka. Beberapa luka yang dialami korban pada saat disekap itu ada memar pada lengan bagian kiri, kemudian lecet di punggung, dan diduga korban telah disetubuhi oleh tersangka beberapa kali," kata Ade Ary.

Sebelumnya Kasus di Pejaten

Sebelumnya diberitakan, seorang pria menyandera  bocah tujuh tahun Indra Jaya (54) di Pejaten Jakarta Selatan.

Pria itu mengakui meminta tebusan uang ke orang tua korban sebesar Rp4 juta untuk membeli narkoba.

Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

"Dia meminta tebusan Rp 4 juta kalau ibunya menghubungi untuk membeli narkoba," kata Nicolas.

Sejatinya pelaku tidak berniat menculik korban namun saat Indra Jaya ke rumah korban meminjam uang Rp300 ribu tak diberikan, niat jahat itu muncul.

BERITA REKOMENDASI

 
Tersangka yang dalam pengaruh narkoba kemudian menculik sang anak.

"Awalnya dia (tersangka) hanya ingin meminjam uang, karena ditolak oleh si ibu korban. Mungkin karena sudah sakau kebutuhan akan narkoba sehingga spontanitas ia mengambil kesempatan karena si korban ditinggal pergi oleh ibunya untuk berdagang nasi uduk sehingga dia dengan kesempatan yang ada dia membawa korban dengan tujuan untuk barter," terang Nicolas.

Belakangan diketahui, pelaku adalah rekan bisnis dari ayah korban dan mengalami halusinasi gara-gara memakai sabu.

Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur lantaran tempat kejadian perkara awal di wilayah Jaktim.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.


Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jakarta

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemuda yang Sekap ABG Perempuan di Tangerang Kabur ke Bogor, Pelaku dan Korban Kenal dari Facebook

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas