Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Apa? 3 Kecelakaan Truk Maut dalam Sepekan, di Tol Cipularang hingga Teluknaga Tangerang

Terdapat 3 kecelakaan maut yang melibatkan truk dalam kurun waktu sepekan terakhir di Tol Cipularang hingga Telunaga Tangerang.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Ada Apa? 3 Kecelakaan Truk Maut dalam Sepekan, di Tol Cipularang hingga Teluknaga Tangerang
WartaKotaLive.com
Truk yang melindas kaki bocah berumur 9 tahun di Teluknaga, Tangarang lalu dimassa warga. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Terdapat 3 kecelakaan maut yang melibatkan truk dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Kecelakaan truk maut terakhir terjadi kemarin sore, Selasa (11/11/2024), yang melibatkan sejumlah kendaraan lainnya.

Berikut tiga kecelakaan truk maut dimaksud:

  1. Truk Ugal-ugalan Tabrak Puluhan Kendaraan di Kota Tangerang

Truk kontainer bernomorpolisi B 9727 ULU menabrak puluhan kendaraan mobil dan motor di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (31/10/2024) sore. 

Akibat ulah sopir truk itu, puluhan warga mengejar truk kontainer yang membawa peti kemas di Jalan Kyai Hasyim Ashari hingga Tugu Adipura, Kota Tangerang

JFN (24), sopir truk kontainer ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Akibat tindakannya, 6 orang mengalami luka-luka dan puluhan kendaraan rusak.

"Berdasarkan hasil olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan melalui gelar perkara dan supir truk wing box telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11/2024).

Berdasarkan hasil tes urine, sopir JFN dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Barang bukti berupa sabu ditemukan di dalam truk bernopol B-9727-UEU.

Akibat perbuatannya, JFN dapat dijerat pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap sopir ugal-ugalan tersebut dan ancaman hukuman yang didapat ialah 10 tahun penjara," tegasnya.

Tersangka masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang usai dihajar warga di kawasan Tugu Adipura, Kecamatan Tangerang.

2. Truk Dihancurkan Massa Karena Tabrak Bocah di Teluknaga

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas