Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Denden Imadudin di Kasus Judi Online Komdigi Ternyata Kerap Foto dengan Sejumlah Pejabat

Denden Imadudin Soleh pegawai ASN di Komdigi dengan jabatan Ketua Tim Pengedalian Take Down ditetapkan jadi tersangka.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Tersangka Denden Imadudin di Kasus Judi Online Komdigi Ternyata Kerap Foto dengan Sejumlah Pejabat
Tribunnews/Reynas Abdila
Tersangka Denden Imadudin merupakan pegawai ASN di Komdigi dengan jabatan Ketua Tim Pengedalian Take Down. 


Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.


Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.


Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.


Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas