Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bantah MAS Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Miliki Riwayat Gangguan Kejiwaan

Polisi membantah MAS (14) tersangka pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Bantah MAS Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Miliki Riwayat Gangguan Kejiwaan
Tangkapan layar YouTube Mantra Room
Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi 

 


Peristiwa itu diketahui terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 Nomor 12, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.

 


MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

 


MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). 

 

Berita Rekomendasi


Hal ini mengingat status tersangka masih di bawah umur, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas