George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyatakan yang bersangkutan melanggar Pasal 351 KUHP dam terancam hukuman lima tahun penjara
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Ketika ditangkap, George tidak melakukan perlawanan, dia tampak baru bangun tidur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut pihaknya turut melakukan pengejaran terhadap pelaku membantu Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.
"Tim gabungan unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ, bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap target," ungkap Wira.
George digiring dari tempat persembunyiannya mengikuti penyidik setelahnya.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu mengatakan, yang bersangkutan kini masih diperiksa intensif.
"Selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Rovan.