Pemerintah Diminta Siapkan Panduan Berdasar Materi Ajar di Tahun Ajaran Baru
Jangan sampai setiap sekolah seenaknya sendiri menggunakan dana itu tanpa dasar kebijakan yang jelas.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pemerintah segera membuat panduan berdasarkan materi ajar untuk menindaklanjuti keputusan bersama empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
"Pada pengumuman panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru Senin (15/6) lalu hanya mengatur teknis pelaksanaan, belum ada panduan berdasar materi ajar. Jadi pemerintah harus segera mempersiapkan panduan berdasarkan materi ajar," kata Lestari yabg akrab disapa Rerie dalam keterangannya, Kamis (18/6).
Baca: Siasat Mengatur Keuangan Bagi Kamu yang Bergaji UMR
Sebagai contoh, kata Rerie, dalam panduan penyelenggaraan pembelajaran itu dicantumkan panduan membuat materi ajar yang sesuai dengan skema belajar jarak jauh. "Karena tidak semua topik belajar cocok dengan skema yang ada saat ini."
Panduan yang dimaksud, jelas Rerie, mencakup panduan belajar bagi guru, siswa dan orang tua. Selain itu, perlu dibuat model evaluasi yang disepakati oleh dinas pendidikan setempat.
Selain panduan materi ajar, kata Legislator Partai NasDem itu, perlu juga dibuat panduan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang lebih akomodatif terhadap sistem pembelajaran yang diterapkan.
Karena pada panduan yang ada saat ini, jelasnya, penggunaan dana BOS hanya boleh untuk membayar guru honorer, membeli hand sanitizer, disinfektan dan sabun, serta membeli pulsa.
"Jangan sampai setiap sekolah seenaknya sendiri menggunakan dana itu tanpa dasar kebijakan yang jelas," ujarnya.
Baca: Laut China Selatan Memanas, Jubir Menhan: Kita Tidak Akan Terlibat Dalam Konflik
Sedangkan untuk sekolah di zona hijau, menurut Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, hal yang paling mendasar adalah harus ada skenario exit strategy sekolah dalam menentukan jadwal masuk sekolah berdasarkan kesiapan ruang kelas.
Pada panduan yang diumumkan Kemendikbud, jelasnya, hanya mengatur prosentase siswa untuk mengendalikan kepadatan saat belajar. Seharusnya, tambah Rerie, dasar pengaturan kepadatannya juga memperhitungkan prosentase jumlah kelas yang dimiliki masing-masing sekolah, sehingga pengaturan jarak antarsiswa di sekolah bisa diterapkan dengan baik.
"Perlu riset dan kesiapan yang serius untuk membuat panduan belajar yang baik di masa pandemi. Waktu enam bulan sampai dengan Desember 2020 merupakan waktu yang cukup untuk menyiapkan semuanya," tambahnya.
Dengan aturan yang jelas dan baik, tegas Rerie, dapat mencegah guru dan siswa gagap dalam menyikapi panduan belajar di masa pandemi ini.