Bamsoet Dorong Advokat Manfaatkan Teknologi Informasi
Bamsoet mengimbau organisasi advokat Indonesia dapat mendorong para advokat agar memiliki literasi teknologi, sehingga mampu beradaptasi dengan zaman
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengingatkan kepada para advokat agar memanfaatkan kemajuan teknologi mempermudah pelayanan hukum bagi masyarakat.
"Organisasi advokat dituntut untuk mampu membaca dan merespon dinamika zaman. Misalnya dengan penerapan sistem pengadilan elektronik (e-court) yang dapat meminimalkan hambatan jarak, waktu dan mobilitas,” ujar Bamsoet dalam Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI), di Jakarta, Kamis, 14 April 2022.
Ia mencontohkan aplikasi HalloDoc yang digunakan di dunia kedokteran. Langkah serupa mestinya bisa ditempuh untuk layanan hukum. “Para Advokat juga tidak boleh kalah. Harus segera membuat aplikasi HalloAdvokat maupun sejenisnya. Sehingga masyarakat bisa mudah melakukan konsultasi hukum, tanpa harus bertatap muka secara langsung," kata Bamsoet.
Di negara maju seperti Amerika Serikat, pemanfaatan artificial intelligence (AI) yang disebut Lawgeex pernah diuji coba untuk diadu dengan kemampuan beberapa advokat berpengalaman. Hasilnya, ketika dihadapkan pada 30 masalah hukum yang sama, rata-rata para advokat mampu menganalisa dan mengevaluasi persoalan hukum tersebut dengan tingkat akurasi 85 persen dalam waktu 92 menit. Sedangkan tingkat akurasi Lawgeex mencapai 94 persen dengan waktu rata-rata yang jauh lebih cepat, 26 detik.
Karena itulah, Bamsoet mengimbau organisasi advokat Indonesia dapat mendorong para advokat agar memiliki literasi teknologi, sehingga mampu beradaptasi dengan perkembangan dan dinamika zaman. Di sisi lain, organisasi advokat juga memiliki peran untuk menumbuhkan daya kreasi dan inovasi para advokat, sehingga dapat memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai sarana pendukung kinerja, dan bukan dimaknai sebagai ancaman yang dapat memarginalkan, atau bahkan menggantikan peran advokat di masa depan.
"Selain adaptif terhadap inovasi, kehadiran organisasi advokat juga harus mampu menangkap realita hukum dalam kehidupan masyarakat. Mengingat hingga saat ini, potret penegakan hukum di Indonesia belum menggambarkan kondisi ideal seperti yang dicita-citakan oleh sebuah negara hukum, sebagaimana diamanatkan Konstitusi pada Pasal 1 ayat 3, yaitu bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum," tutur Bamsoet.
Ia pun langsung merujuk pada hasil survei Lembaga Survei Indonesia yang dipublikasikan pada Maret 2022, sebanyak 31 persen masyarakat berpandangan bahwa kondisi penegakan hukum nasional saat ini dinilai buruk. Sebelumnya, World Justice Project mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Indeks Negara Hukum Indonesia tercatat memiliki skor 0,67, menempatkan Indonesia pada urutan ke 68 dari 139 negara.
Acara pelantikan DPP AAI ini turut dihadiri oleh Mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Makbul Padmanegara, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera yang hadir mewakili Kapolda Metro Jaya, Ketua Umum DPP AAI Palmer Situmorang, Sekretaris Jenderal DPP AAI Hendri Donal, Ketua Hubungan Antar Lembaga DPP AAI Dhifla Wiyani, serta para pengurus AAI lainnya. (*)