Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ari Muladi Desak KPK Usut Tuntas Perekekayasa

Ari Muladi menghargai dan menghormati keputusan kejaksaan agung yang akhirnya memilih mendeponeering

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
zoom-in Ari Muladi Desak KPK Usut Tuntas Perekekayasa
Tribunnews.com/Herudin
Ari Muladi, resmi diresmikan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), karena di duga membantu Anggodo menghalangi penyidikan KPK. 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ari Muladi menghargai dan menghormati keputusan kejaksaan agung yang akhirnya memilih mendeponeering perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kebijakan kejaksaan agung tersebut dinilai sudah tepat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Karena jikapun ditarik secara substansi, perkara itu sudah jelas rekayasa," kata penasihat hukum Ari Muladi yakni Sugeng Teguh Santoso kepada Tribunnews, Sabtu (30/10/2010). Namun demikian, Ari melalui Sugeng berharap sembari mengingatkan KPK untuk tidak cukup puas dengan keputusan kejaksaan agung sebagai penyelesaian kasus yang membelit mereka itu.

KPK diminta tidak berhenti menjalankan tugas dan fungsi pokoknya sebagai pemberantas korupsi, terlebih dalam kaitannya dengan rekayasa kasus mereka yang sudah termasuk pelanggaran tindak pidana korupsi berupa menghalang-halangi kinerja KPK dalam memberantas korupsi, hanya karena terlalu larut dalam kebahagiaan yang dihadirkan deponeering.

"KPK harus ingat, bahwa alasan dikeluarkannya deponeering itu agar kinerja pemberantasan korupsi tidak terganggu dan berhenti karena kasus dua pimpinannya dibawa ke pengadilan. Oleh karenanya mereka tidak boleh berhenti karena senang dapat deponeering. Tapi harus mewujudkan cita-cita pemberantasan korupsi itu," jelasnya.

Salah satunya, menurut Sugeng, adalah dengan seserius mungkin mengusut tuntas oknum-oknum kepolisian dan kejaksaan yang diduga terlibat dalam rekayasa kasus kedua pimpinan. "Mereka harus dimintai keterangannya. Termasuk mantan Kapolri dan mantan jaksa agung, harus diminta
keterangannya," tuturnya.

Jika KPK tak melakukannya, maka menurut Sugeng, bisa dipastikan KPK telah terlibat barter kasus dengan Polri dan Kejaksaan agung. "Besar kemungkinan ini barter," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas