Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Keamanan Nasional Berbahaya

Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional(RUU Kamnas) dinilai sangat membahayakan. Sebab, tidak ada indikator yang jelas

zoom-in RUU Keamanan Nasional Berbahaya
TRIBUNNEWS.COM
Mahasiswa menggelar aksi menolak RUU Kamnas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional(RUU Kamnas) dinilai sangat membahayakan. Sebab, tidak ada indikator yang jelas untuk menentukan spektrum dan sasaran ancaman, sehingga masyarakat luas akan sangat potensial menjadi korban.

"Ketidakjelasan dalam menentukan spektrum dan sasaran ancaman, jelas akan memberikan peluang bagi pemegang kekuasaan untuk melakukan abuse of power. Terlebih pengawasan yang dicantumkan dalam pasal 51 RUU Kamnas, juga tidak memiliki indikator yang jelas," kata Anggota Komisi I DPR dan Panitia Khusus RUU Kamnas DPR, Sidarto Danusubtoro di Jakarta, Rabu(21/11/2012).

Sidarto mengatakan, substansi yang diatur dalam RUU ini tidak memiliki dasar filosofis dan kejelasan rumusan. Dalam RUU ini, tidak mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan ancaman keamanan yang mungkin dihadapi, seperti pada pasal 17.

Menurutnya, ketentuan pasal 17 ini memiliki pengertian yang multitafsir dan kabur terhadap ancaman keamanan.

"Tidak ada kejelasan juga terkait penetapan perubahan situasi keamanan seperti penentuan keadaan darurat dan tertib sipil," katanya.

Sementara itu, Direktur Program Imparsial, Al Araf mengatakan masih terdapat 40 pasal bermasalah dalam RUU Kamnas.

"Paradigma dalam RUU Kamnas sebagaimana kita adalah paradigma yang mengabaikan HSM. Yakni terlihat dari tidak dimasukkannya pasal 28 konstitusi yang mengatur HAM di dalam dasar mengingat RUU," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Araf juga mengatakan, RUU Kamnas dapat disalahgunakan oleh kekuasaan atau abuse of power untuk menghadapi kelompok-kelompok yang kritis terhadap kekuasaan.

Menurut Al Araf, atas nama ancaman kamnas dengan kategori menghancurkan nilai moral dan etika bangsa dan ancaman lain-lain (penjelasan pasal 17), maka negara bisa membungkam media yang kritis terhadap kekuasaan, mahasiwa yang melakukan demonstrasi terhadap kekuasaan.

Kemudian, lanjut dia, buruh petani yang menuntut hak-haknya kepada negara, aktivis anti korupsi yang membongkar kasus korupsi pemerintah dan aktivis HAM yang mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM dan kelompok sosial lainnya yang kritis terhadap kekuasaan.

"Secara keseluruhan, RUU Kamnas masih memiliki permasalahan secara filosofis, sosiologis maupun yuridis," kata Araf.

*Berita Lengkap Mengenai RUU Kamnas Silakan Klik Disini


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas