Susno: Saya tak akan Lari
Susno Duadji mengaku menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung terkait dua perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Editor: Gusti Sawabi
Dengan putusan kasasi ini, majelis hakim tetap memvonis Susno bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Kedua kasus itu yakni, suap dalam perkara PT Salma Arowana Lestari (SAL) ketika menjabat Kabareskrim Polri dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 ketika menjabat Kepala Polda Jabar. Susno mengatakan, hingga saat ini dirinya belum menerima pemberitahuan resmi putusan kasasi. Ia hanya mengetahuinya melalui pemberitaan.
Untuk memastikan putusan, Susno melalu pengacaranya, Untung Sunaryo, sudah melayangkan surat resmi kepada PN Jaksel. Surat yang sama akan dilayangkan kepada Kejari Jaksel sebagai eksekutor. Jika benar kasasinya ditolak, Susno mengaku siap dieksekusi.
"Tidak usah khawatir saya akan lari. Pengacara saya sudah beri jaminan. Kami sudah hubungi eksekutor, Kejari Jaksel. Bahwa Susno Duadji siap setiap saat dan kalau bisa secepat mungkin dieksekusi asal surat resminya sudah ada. Malam ini pun siap," kata mantan Kepala Polda Jawa Barat itu.
Meski sudah berkekuatan hukum tetap, Susno tetap meyakini bahwa perkaranya direkayasa. Susno kembali menyebut bahwa dirinya dijerat akibat langkahnya yang mengungkap mafia kasus Gayus HP Tambunan yang melibatkan banyak pihak.
"Dakwaan pertama saya tentang suap kasus Arwana. Itu yang bongkar kasus Arwana siapa? Kan Susno. Bodoh benar kalau saya terima suap dalam kasus itu kemudian saya bongkar. Sama saja saya berteriak minta dihukum," kata Susno.