Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Djoko Anggap Para Pakar Hukum Cari Popularitas

Tim pengacara terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo menilai, para pakar hukum hanya mencari popularitas dalam kasus kliennya.

zoom-in Pengacara Djoko Anggap Para Pakar Hukum Cari Popularitas
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo (tengah), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard AL Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo menilai, para pakar hukum hanya mencari popularitas dalam kasus kliennya.

Itu terungkap saat salah satu pengacara Djoko, Hotma Sitompul, membacakan nota pembelaan (eksepsi) yang berjudul 'Kehabisan kata-kata', terlalu banyak pelanggaran hukum dalam kasus Djoko Susilo'.

"Para pakar hanya mencari popularitas, biar diwawancara oleh berbagai media. Padahal, mereka tidak tahu apa-apa," kata Hotma saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan. Jakarta Selatan, Selasa (3O/4/2013).

KPK, lanjutnya, juga sudah melanggar hukum dengan menguras habis harta Djoko. Padahal, harta itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang membelit Djoko.

"Terdakwa sampai saat ini dianggap bersalah. Buat apa persidangan kalau sudah ada vonis," keluhnya.

Hotma berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak menjawab nota keberatan pihaknya, dengan mengatakan nota mereka sudah memasuki pokok perkara, sehingga harus dibuktikan di persidangan. Hotma menilai, dakwaan jaksa hanya diulang-ulang terus.

BERITA TERKAIT

"Mari semua jangan mencari popularitas. Jaksa harus bertindak semata-mata bekerja atas dasar hukum. Kami minta hakim tidak memihak," pinta Hotma.

Dalam surat dakwaannya, tim jaksa KPK menjerat mantan Kakorlantas Polri dengan dua UU berbeda. Pertama, pasal 3 atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, pasal 3 ayat 1 Huruf c, UU 15/2002 tentang TPPU. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas