Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tipikor Berhak Sidangkan Perkara TPPU Djoko Susilo

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berwenang memeriksa hingga memutus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengadilan Tipikor Berhak Sidangkan Perkara TPPU Djoko Susilo
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo bersiap menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, kuningan,Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2013). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Djoko di tuduh pasal berlapis untuk korupsi simulator SIM dan pencucian uang. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berwenang memeriksa hingga memutus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Olivia BR Sembiring, hal itu berdasarkan pasal 6 UU nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.

Olivia menyebutkan Pengadilan Tipikor sebagaimana dimaksud pasal 5 UU itu berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berupa tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi, atau tindak pidana yang secara tegas dalam UU lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.

"Dengan mendasarkan peraturan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi," kata Olivia saat membacakan surat tanggapan terkait ekspesi Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013).

Olivia menyebutkan, dari fakta dalam berkas perkara, diperoleh alat bukti yang cukup Djoko telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Roda Dua dan Roda Empat tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri.

Dari pengembangan perkara itu, ditemukan adanya perbuatan TPPU. Sehingga, sudah benar berdasarkan pasal 6 UU 46 itu Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara TPPU Djoko.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas