Aiptu Labora Curhat ke Kompolnas Tentang Persaingan Bisnis
Aiptu Labora sempat bercerita di Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bila kasusnya mencuat karena adanya
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aiptu Labora sempat bercerita di Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bila kasusnya mencuat karena adanya persaingan bisnis.
Demikian diungkapkan anggota Kompolnas M Nasser saat ditemui wartawan termasuk tribunnews.com di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2013).
"Informasi itu ada, informasi itu masuk, tapi perlu pendalaman lebih jauh. Bahwa kalau ada persaingan bisnis di sana, maka kami meminta kepada Polri untuk melakukan pendalaman lebih jauh untuk kepentingan penegakan keadilan," kata Nasser.
Nasser menegaskan bahwa informasi itu didengar Kompolnas dari mulut Aiptu Labora Sitorus langsung.
"Iya, waktu ia datang sempat menyinggung hal itu," ujarnya.
Sementara anggota Kompolnas lainnya Hamidah Abdurrachman mengungkapkan bahwa Aiptu Labora saat datang ke Kompolnas tidak meminta perlindungan khusus, karena Kompolnas tidak mempunyai kewenangan melindungi saksi atau korban.
"Dia hanya katakan penetapan dia sebagai tersangka itu tidak didukung bukti yang kuat," ujarnya.
Diberitakan, Polda Papua telah menetapkan anggota Polres Raja Empat, Aiptu Labora Sitorus, sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong dengan nama perusahaan PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu dengan perusahaan PT Rotua. Dalam perkembangan penyidikan, Labora juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kedua perusahaan yang dikelola istrinya itu.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Labora bersama kuasa hukumnya terbang ke Jakarta. Dia meninggalkan tugasnya sebagai anggota Polres Raja Ampat tanpa izin pimpinannya.
Kemudian Labora digelandang ke Mabes Polri setelah mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Sabtu (18/5/2013). Penangkapan Labora terjadi sekitar pukul 20.15 di depan Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang bersebelahan dengan Gedung Kompolnas.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan temuannya, yakni Aiptu Labora melakukan transaksi keuangan mencurigakan selama lima tahun terakhir mencapai Rp 1,5 triliun.