Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Telusuri Jumlah Kerugian Korban Perbudakan Buruh Panci

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telusuri keberadaan 38 saksi dan korban perbudakan buruh panci

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LPSK Telusuri Jumlah Kerugian Korban Perbudakan Buruh Panci
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka pelaku penyekapan dan tindak kekerasan terhadap buruh pabrik industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium terlihat saat rilis di Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013). Polres Kota Tangerang dan Kontras menggerebek serta membebaskan 34 buruh yang disekap di pabrik wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telusuri keberadaan 38 saksi dan korban perbudakan buruh panci Tangerang.

"Penelusuran ini dilakukan untuk menghitung jumlah kerugian yang dialami. Korban serta bentuk perlindungan apa yang akan diputuskan LPSK," kata Anggota LPSK, Lili Pintauli yang juga selaku ketua tim investigasi dalam penanganan permohonan para korban tersebut, kepada Tribunnews.com, Jumat (24/5/2013).

Lebih lanjut, Lili mengatakan penelusuran ini dilakukan di tiga wilayah, yakni Cianjur, Bandung Barat dan wilayah Lampung.

"Mengingat para pemohon telah kembali ke rumahnya masing-masing, sehingga LPSK akan menelusuri ke wilayah lokasi tempat tinggal para pemohon, hal ini untuk mengetahui bentuk perlindungan apa yang dibutuhkan oleh para pemohon dan bentuk kerugian apa saja yang diderita para korban," kata Lili.

Terkait bentuk kerugian,Lili mengatakan pihaknya sekaligus akan melakukan verifikasi data di lapangan. Verifikasi data ini diperlukan dalam rangka proses pengajuan restitusi dalam persidangan kedepan.

"Hak atas restitusi merupakan ganti kerugian terhadap korban kejahatan yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana, untuk itu LPSK akan memfasilitasi pengajuan restitusi para korban perbudakan panci di Tangerang ini dalam proses persidangan nanti," kata Lili.

Selanjutnya Lili mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait, camat dan pusat perlindungan terpadu perempuan dan anak P2TP2A Tangerang.

Berita Rekomendasi

"Koordinasi ini dimaksudkan untuk mengetahui proses hukum selanjutnya terhadap para pemohon,status para pemohon serta upaya medis dan psikologis yang telah dilakukan selama ini," kata Lili.

Seperti diketahui, 38 saksi dan korban dalam kasus penyekapan dan perbudakan pabrik panci di Tangerang ini,melalui kontras mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dalam bentuk perlindungan fisik, pemulihan medis dan psikologis serta pengajuan restitusi.

Lili mengatakan, proses penelusuran ini akan berlangsung hingga besok (24/05) dan selanjutnya, akan dibawa dalam rapat paripurna LPSK untuk diputuskan bentuk perlindungan apa yang akan diberikan LPSK kepada para buruh panci korban perbudakan di Tangerang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas