Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mangkir, Direktur PT SAW Akan Dijemput Paksa

Kepolisian akan melakukan penjemputan paksa kepada Direktur Oprasional PT Seno Adi Wijaya (SAW) Jimmy Lagesang

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mangkir, Direktur PT SAW Akan Dijemput Paksa
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus (kiri) saat memberikan penjelasan kepada wartawan di kantor Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013). Labora Sitorus memberikan keterangan terkait kepemilikan rekening sebesar Rp 1,5 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akan melakukan penjemputan paksa kepada Direktur Oprasional PT Seno Adi Wijaya (SAW) Jimmy Lagesang (JL) setelah dipanggil beberapa kali oleh penyidik.

PT SAW merupakan perusahan milik Aiptu Labora Sitorus yang beroperasi dalam bidang Bahan Bakar Minyak (BBM). Jimmy dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas penimbunan BBM di Papua.

"JL belum hadir dan akan dijemput paksa setelah panggilan pertama tidak hadir, panggilan kedua tidak hadir, setelah pemanggilan ketiga kita akan bawa tersangka secara paksa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).

Begitu juga dengan Direktur Operasional PT Rotua berinisial IN yang juga belum memenuhi panggilan penyidik meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan belum dilaksanakan karena IN belum datag ke Polda Papua sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan. Kalay surat panggilan tidak dipenuhi akan diterbitkan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan secara paksa," ungkapnya.

IN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal loging, sementara Jimmy Lagesang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan BBM. Dalam kasus Aiptu Labora, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yaitu Labora Sitorus, Jimmy Lagesang, dan IN.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan anggota Polres Raja Empat, Aiptu Labora Sitorus, sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong dengan nama perusahaan PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu dengan perusahaan PT Rotua.

Dalam perkembangan penyidikan, Labora juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kedua perusahaan yang dikelola istrinya itu.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Labora bersama kuasa hukumnya terbang ke Jakarta. Dia meninggalkan tugas sebagai anggota Polres Raja Ampat tanpa ijin pimpinan.

Kemudian Labora digelandang ke Mabes Polri setelah mengadu ke Kompolnas, Sabtu (18/5/2013). Penangkapan Labora terjadi sekitar pukul 20.15 WIB di depan Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang lokasinya bersebelahan dengan Gedung Kompolnas.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan temuan, yakni Aiptu Labora melakukan transaksi keuangan mencurigakan selama lima tahun terakhir yang nilainya mencapai Rp 1,5 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas