Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Aiptu Labora

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap IN dal JL

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Aiptu Labora
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Aiptu Labora Sitorus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik gabungan Polda Papua dan Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kayu ilegal Aiptu Labora.

Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).

"Dari penyidik menetapkan satu tersangka baru, jadi tersangka saat ini ada tiga orang yaitu LS (Labora Sitorus), Direktur Oprasional PT SAW (Seno Adi Wijaya) JL (Jimmy Lagesang), dan IN selaku Diriketur Oprasional PT Rotua," kata Boy.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap IN dal JL. Terhadap IN kepolisian belum melakukan pemeriksaan pasalnya tersangka belum memenuhi panggilan kepolisian.

"Kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka tapi pemeriksaan belum dilaksanakan karena IN belum datang ke Polda Papua sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan," ungkapnya.

Begitu juga JL, belum datang ke Polda Papua meskipun sudah beberapa kali dilayangka surat panggilan.

BERITA REKOMENDASI

"JL belum hadir, bila tetap tidak hadi maka akan dijemput paksa," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan anggota Polres Raja Empat, Aiptu Labora Sitorus, sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong dengan nama perusahaan PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu dengan perusahaan PT Rotua.

Dalam perkembangan penyidikan, Labora juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kedua perusahaan yang dikelola istrinya itu.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Labora bersama kuasa hukumnya terbang ke Jakarta. Dia meninggalkan tugas sebagai anggota Polres Raja Ampat tanpa ijin pimpinan.

Kemudian Labora digelandang ke Mabes Polri setelah mengadu ke Kompolnas, Sabtu (18/5/2013). Penangkapan Labora terjadi sekitar pukul 20.15 WIB di depan Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang lokasinya bersebelahan dengan Gedung Kompolnas.


Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan temuan, yakni Aiptu Labora melakukan transaksi keuangan mencurigakan selama lima tahun terakhir yang nilainya mencapai Rp 1,5 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas