Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakarta Pusat Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Yayasan Fatmawati

Ketiga terdakwa diperintahkan majelis hakim agar membawa kembali barang bukti yang disita dari Indira Mayasari

zoom-in PN Jakarta Pusat Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Yayasan Fatmawati
TRIBUNNEWS/Abdul Qodir
Terdakwa Raden Mas Johanes Sarwono selaku komisaris PT Nusa Utama Sentosa (PT NUS, kanan), Direktur Utama PT NUS Stefanus Farok Nurtjahja(tengah), dan Umar Muchsin (kiri) pegawai swasta, mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2013). Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang karena menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 40,9 miliar dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektar. Ketiganya terancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar. TRIBUNNEWS/Abdul Qodir 

"Kalau Toto dihukum, karena Toto pinjam dari Robet Tantular, ada dana Antaboga-nya, dia (Toto) patut mengetahui, karena pinjam dari Robet Tantular dan perjanjiannya di bawah tangan," ujarnya.

Sedangkan Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan Umar Muchsin yang menjadi pihak kuasa Yayasan Fatmawati untuk mencarikan investasi dan menjual tanah, tidak pernah mengenal Robet Tantular. Selain itu, Toto Kuncoro juga tidak perrnah memperkenalkan Robet Tantular kepada ketiganya.

"Toto juga tidak beritahu uang ini dari Robet Tantular. Jadi, unsur patut mengetahuinya tidak ada sama sekali, tidak kena," katanya Hermawi, laki-laki yang menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

Perlu diketahui, dalam kasus sengkarut tanah Yayasan Fatmawati ini, jaksa penuntut umum mendakwa Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan Umar Muchsin telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Johanes juga didawa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Atas dakwaan tersebut Hermawi Taslim menilai, dakwaan tersebut tidak cermat, sehingga ia yakin kliennya dibebaskan dari semua tuntutan. Pasalnya, selain dakwaan jaksa dinilai lemah dan tanpa pokok perkara yang jelas, barang bukti yang disita, yakni uang sebesar Rp 20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati, diduga merupakan bukti yang telah direkayasa, alias bukti palsu.

Menurutnya, tudingan itu dilontarkan, karena menurut keterangan beberapa orang saksi saat diperiksa penyidik Polri, dana sebesar itu telah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas