Pembelaan Lutfi Hasan Ishaaq: KPK Pencitraan
Luthfi Hasan Ishaaq meminta izin berobat di luar rumah tahanan karena di rumah tahanan tidak ada alat pengobatan yang memadai.
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan Wisnu Nugroho
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Setelah pembacaan eksepsi atau nota keberatan kurang lebih dua jam, Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus suap impor daging sapi, dibawa keluar sidang. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 8 Juli 2013 mendatang. Sebelum keluar, Luthfi Hasan Ishaaq meminta izin berobat di luar rumah tahanan karena di rumah tahanan tidak ada alat pengobatan yang memadai.
Saat diwawancarai awak media tentang pembacaan eksepsi, Luthfi tidak berbicara banyak. "Sudah cukup jelas", katanya singkat saat dihubungi wartawan di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (1/7)
Dalam pembacaan nota keberatan, kuasa hukum Luthfi banyak mencecar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencitraan KPK melalui media.
"Kami tidak menyalahkan media, namun KPK yang melakukan pencitraan melalui media. Contohya yang wanita-wanita dijembreng melalui media" ungkap M.Assegaf, kuasa hukum Luthfi.
Menurutnya, selain pencitraan, dalam Berita Acara Pidana (BAP) yang berdasarkan pada temuan KPK, menjurus pada diskriminasi terhadap orang-orang PKS.