PDIP Akan Bahas Pengganti Emir Moeis
PDI Perjuangan menyatakan telah membahas kasus yang menimpa kadernya Emir Moeis dalam rapat DPP. PDIP masih meyakini
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan menyatakan telah membahas kasus yang menimpa kadernya Emir Moeis dalam rapat DPP. PDIP masih meyakini Ketua Komisi XI itu ditahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita sedang lakukan rapat rutin di Lenteng Agung, dan salah satunya soal informal yang terjadi di Pak Emir Moeis, kami prihatin dan mendukung dengan bantuan hukum, dan ini dilakukan KPK sesuai mekanisme dengan bukti hingga ditahan," kata Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Puan mengatakan KPK dalam memeriksa dan menahan berdasarkan bukti-bukti. Namun, ia mengaku belum mengetahui informasi terbaru mengenai Emir Moeis. "Satu hal yang sudah kita tugaskan DPP bidang hukum yakni Pak Trimedya," tuturnya.
Mengenai penggantian, Puan mengatakan tidak ada pengganti sementara namun permanen. Tetapi, PDIP melakukan rapat membahas hal itu. " Rapat internal dengan ibu ketua umum karena ini kan ketua, jadi Insya Allah kami sudah menetapkan pengganti pimpinan," tuturnya.
PDIP, kata Puan, meminta publik untuk bersabar mengenai keputusan pengganti Emir. "Tentu cepat atau lambat akan dilakukan PAW, kapannya, belum kami tentukan, karena menunggu sidang pengadilan," katanya.
Sebab, kata Puan, pihaknya tidak dapat mengambil keputusan tanpa dasar jan jelas. Hal itu juga terkait dengan masalah kemanusiaan.
"Sesuai dengan aturan cepat atau lambat," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis. Menurut informasi dari pengacaranya, Emir ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
Emir ditahan seusai diperiksa selama kurang lebih lima jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye yang menggantung pada bagian lengan kirinya, Emir menuju mobil tahanan. Politikus PDI-Perjuangan ini tidak berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan seputar penahanannya hari ini.
Pemeriksaan Emir ini merupakan yang pertama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Emir belum diperiksa apalagi ditahan. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang meruapakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri.