Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Kami akan Tindak Tegas FPI

Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, Polri akan menindak tegas Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Kapolri: Kami akan Tindak Tegas FPI
DOK TRIBUNNEWS.COM
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, Polri akan menindak tegas Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya, sikap tegas akan diambil Polri untuk mencegah terulangnya bentrokan yang terjadi di Kendal, Jawa Tengah, antara FPI dengan warga.

"Tentu ini akan ada tindakan tegas," tegas jenderal bintang empat kepada wartawan, usai buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPD Irman Gusman di Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Langkah-langkah persuasif pun akan dilakukan anggotanya, jika  ditemukan adanya potensi kejadian serupa bakal terjadi.

Terkait kasus bentrokan di Kendal, Kapolri berjanji menindak para pelanggar hukum, baik itu FPI maupun warga. Tanpa membeda-bedakan, apalagi menganakemaskan satu pihak.

Hukum, lanjutnya, harus ditegakkan, untuk memberikan efek jera, dan agar kejadian yang sama tidak kembali terjadi.

"Kita proses siapapun yang melakukan. Semua masyarakat harus sama di depan hukum," cetusnya.

Berita Rekomendasi

Timur juga meminta masyarakat menunggu proses hukum terhadap tiga anggota FPI yang menjadi tersangka bentrokan dengan warga Sukorejo, Kendal.

"Sekali lagi, apa yang dilakukan (Polri) adalah penegakan hukum, dan ada pelanggaran hukum di (bentrokan) situ," tuturnya.

Kapolri juga mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri, karena langkah kepolisian telah komprehensif, mulai dari ajakan, bimbingan, pencegahan, hingga penegakan hukum.

"Sudah ditangkap, diproses, sudah ditahan. Kami harap semua melihat proses ini," imbau mantan Kapolda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan tiga anggota FPI asal Temanggung sebagai tersangka, terkait bentrokan dengan warga di Kendal, Kamis (18/7/2013) lalu.

Kapolres Kendal AKBP Asep Jenal Ahmadi mengatakan, Satria dan Bayu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.

Sementara, Soni, pengemudi mobil yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selain tiga anggota FPI, Polri juga menetapkan empat warga sebagai tersangka bentrokan di Kendal, dengan sangkaan merusak kendaraan milik FPI. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas