ICJR: Sistem Peradilan Indonesia Tak Ramah Anak
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan lagi bahwa anak bukanlah miniatur orang dewasa yang telah
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan lagi bahwa anak bukanlah miniatur orang dewasa yang telah memiliki kematangan mental dan pemikiran. Dalam kehidupannya, anak secara mendasar masih berada pada posisi kerentanan atas proses pendewasaan diri.
Dengan pertimbangan itulah maka perlakuan terhadap anak tidak sewajarnya dipersamakan dengan orang dewasa. Termasuk di dalamnya ialah saat melakukan tindak pidana dan diproses secara hukum.
"Demi mewujudkan hal terbaik bagi anak dan masa depannya, terhadap anak harus diberi perlakuan khusus, jauh melampaui tata cara, ketentuan, paradigma yang diterapkan terhadap orang dewasa," demikian antara lain refleksi ICJR tentang Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 juli
Sufriadi, Peneliti sekaligus Manager Program ICJR mengemukakan, dalam perkembangan advokasi terhadap hak anak, UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang efektif sebagai dasar utama dalam penanganan perkara pidana anak, masih jauh dari tujuan utama penerbitannya untuk mewujudkan hal terbaik bagi anak tersebut.
"Berbagai problem yang menyeruak terkait anak dinilai sangat sering membuat hati miris seraya cenderung pesimis terhadap masa depan anak-anak sebagai penerus bangsa," katanya.
Berangkat dari kegelisahan itu, ICJR mengadakan kajian khusus tentang Kondisi Anak Pelaku Tindak Pidana di Jakarta dengan berbasis pada Putusan Pengadilan Negeri se-Jakarta tahun 2012. Secara keseluruhan terdapat 115 putusan yang melibatkan 146 orang anak.
Studi ICJR terhadap sejumlah putusan tersebut kembali menunjukkan keprihatinan terhadap kondisi anak, khususnya anak yang berposisi sebagai pelaku tindak pidana. Meski secara konseptual UU Pengadilan Anak sudah mulai mengarahkan diri untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak, berbagai ketentuan di dalamnya justru tidak mendukung hal tersebut.
Titik kelemahan yang penting diperhatikan dari UU Pengadilan Anak antara lain terkait pendampingan bagi anak yang kurang mendukung efektifitas praktiknya di lapangan. Meskipun dalam UU telah dinyatakan pendampingan tersebut bersifat wajib, tidak ada penjelasan lain mengenai implikasi jika hal ini tidak terpenuhi.
"Akibatnya, anak sangat sering tidak didampingi, baik oleh penasehat hukum, pembimbing kemasyarakatan maupun oleh keluarga sendiri, tanpa ada akibat serius terhadap proses dan putusan yang dijatuhkan," kata Sufriadi. (wip)