Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bentuk Tim Usut Pernyataan Ketua Umum FPI

Tujuan penyelidikan untuk memastikan apakah ada perbuatan pidana.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Polri Bentuk Tim Usut Pernyataan Ketua Umum FPI
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Sutarman, membentuk tim untuk mengusut pernyataan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, yang menyebut Presiden SBY pecundang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengungkapkan, tim sudah dibentuk pada Rabu (24/7/2013) kemarin, dan saat ini sudah bekerja untuk menemukan adanya pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

“Pelanggaran pidana pasal apa dari aturan-aturan pidana yang bisa dikenakan, itu sangat bergantung dari fakta yang bisa dikumpulkan tim penyelidik," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013)

"Tim penyelidik sedang bekerja keras menyelidiki perkataan-perkataan melalui media massa, yang disampaikan pihak FPI kepada kepala negara. Itu menjadi bahan penyelidikan Polri saat ini,” imbuh Ronny.

Tim penyelidik dibentuk untuk melakukan penyelidikan, apakah ada tindak pidana terkait perkataan-perkataan yang diarahkan kepada Presiden SBY, atau tidak.

Ronny menjelaskan, tujuan penyelidikan untuk memastikan apakah ada perbuatan pidana, perbuatan yang seusuai pasal yang mana, undang-undang yang mana, serta barang bukti yang cukup.

“Dari sana kami berangkat untuk memulai sebuah penyidikan. Memeriksa saksi sampai memeriksa siapa pelakunya. Sejauh ini baru penyelidikan. Belum sampai menyentuh saksi, karena kalau memeriksa saksi berarti sudah ada pidana. Kami masih menentukan apakah ada pidana atau tidak,” beber Ronny. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas