Polri Bentuk Tim Usut Pernyataan Ketua Umum FPI
Tujuan penyelidikan untuk memastikan apakah ada perbuatan pidana.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Sutarman, membentuk tim untuk mengusut pernyataan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, yang menyebut Presiden SBY pecundang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengungkapkan, tim sudah dibentuk pada Rabu (24/7/2013) kemarin, dan saat ini sudah bekerja untuk menemukan adanya pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
“Pelanggaran pidana pasal apa dari aturan-aturan pidana yang bisa dikenakan, itu sangat bergantung dari fakta yang bisa dikumpulkan tim penyelidik," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013)
"Tim penyelidik sedang bekerja keras menyelidiki perkataan-perkataan melalui media massa, yang disampaikan pihak FPI kepada kepala negara. Itu menjadi bahan penyelidikan Polri saat ini,” imbuh Ronny.
Tim penyelidik dibentuk untuk melakukan penyelidikan, apakah ada tindak pidana terkait perkataan-perkataan yang diarahkan kepada Presiden SBY, atau tidak.
Ronny menjelaskan, tujuan penyelidikan untuk memastikan apakah ada perbuatan pidana, perbuatan yang seusuai pasal yang mana, undang-undang yang mana, serta barang bukti yang cukup.
“Dari sana kami berangkat untuk memulai sebuah penyidikan. Memeriksa saksi sampai memeriksa siapa pelakunya. Sejauh ini baru penyelidikan. Belum sampai menyentuh saksi, karena kalau memeriksa saksi berarti sudah ada pidana. Kami masih menentukan apakah ada pidana atau tidak,” beber Ronny. (*)