Pemberian Bantuan Hukum Belum Banyak Sentuh Masyarakat Miskin
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan pemberian Bantuan Hukum selama ini belum banyak menyentuh
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan pemberian Bantuan Hukum selama ini belum banyak menyentuh masyarakat miskin. Karena itu, keadilan kadang kala hanya dapat dinikmati oleh kalangan tertentu saja, yang memiliki dana.
"Harus kita akui, selama ini, pemberian Bantuan Hukum belum banyak menyentuh masyarakat miskin. Marilah dengan jujur kita instrospeksi," ungkap Presiden SBY dalam Pembukaan Rakernas Bantuan Hukum, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Dia tegaskan, masyarakat miskin masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan. Untuk itulah, kita tetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar bagi negara untuk menjamin warga negara --- khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin --- untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Untuk melaksanakan Undang-undang tentang Bantuan Hukum tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No 42 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Peraturan Pemerintah ini merupakan acuan dari penyelenggaraan Bantuan Hukum di Indonesia.
Karena itu, Presiden berharap, seperti tema rakernas, "Melalui Rakernas Bantuan Hukum, Kita Wujudkan Akses Terhadap Keadilan”, bantuan hukum bisa menyentuh masyarakat yang memiliki atau terlibat dalam masalah hukum.
"Juga relevan, karena akses terhadap keadilan bagi sebagian besar masyarakat kita tidaklah selalu mudah. Keadilan kadang kala hanya dapat dinikmati oleh kalangan tertentu saja," ujarnya.
Karena itulah, imbuhnya, harus memberikan akses terhadap keadilan yang lebih luas, karena akses terhadap keadilan merupakan hak masyarakat yang diamanatkan oleh konstitusi, Undang-undang Dasar 1945.
Undang Undang Dasar 1945, Pasal 28D ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil; serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Peningkatan jaminan hukum bagi masyarakat, juga merupakan bagian dari hak-hak universal kemanusiaan yang diakui secara internasional. Hal ini tercermin dari penetapan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik---International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)---oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dijelaskan, hak atas Bantuan Hukum juga telah diterima secara universal. Dunia sepakat bahwa semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Bantuan Hukum perlu diberikan demi kepentingan keadilan dan kepada mereka yang tidak mampu membayar Advokat.
"Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum dan sesungguhnya juga negara keadilan. Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan --- access to justice --- dan kesamaan di hadapan hukum --- equality before the law," pesannya.