Anak Buah Elda Ungkap Uang dari Fathanah untuk Proyek PLTS
Yohanes juga mengaku pernah diperintahkan mengambil sejumlah uang oleh Elda dari Ahmad Fathanah.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Yohanes Baskoro, karyawan PT Radina Niaga Mulia mengungkapkan pernah diperintahkan mengambil uang Rp 400 juta dari terdakwa Ahmad Fathanah untuk diserahkan kepada Roni, yang belakangan diketahui berasal dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
"Sekitar bulan Desember 2012, pernah diperintahkan Elda (komisaris PT Radina Niaga Mulia) untuk ambil uang dari terdakwa sekitar Rp 400 juta," kata Yohanes saat bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/7/2013) malam.
Namun, Yohanes mengaku tidak tahu peruntukan uang sebesar Rp 400 juta yang diambil di daerah Santa, Blok M, Jakarta Selatan. Menurutnya, uang itu langsung diserahkan kepada Roni untuk proyek-proyek di Kementerian PDT.
Tidak hanya satu kali, Yohanes juga mengaku pernah diperintahkan mengambil sejumlah uang oleh Elda dari Ahmad Fathanah. Namun, tidak tahu jumlahnya karena dimasukkan dalam amplop.
Demikian juga, Yohanes mengaku pernah diperintahkan Elda bersama Jerry Roger mengantarkan uang Rp 1,3 miliar kepada Roni di Mall of Indonesia (MOI).
Tetapi, lagi-lagi Yohanes mengaku tidak tahu kenapa berulang kali diperintahkan mengambil uang dari terdakwa dan mengantarkan ke Roni.
"Saya kurang begitu tahu (hubungan Elda, terdakwa dengan Roni)," ujar Yohanes.
Sementara, ketika bersaksi untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, Yohanes sempat mengatakan bahwa diperintahkan ambil uang Rp 400 juta dari Ahmad Fathanah untuk dialokasikan ke proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian PDT.
Perihal aliran dana ke proyek PLTS telah terungkap dalam sidang sebelumnya dengan terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
Ketika itu, karyawan PT Radina Bioadicipta, Jerry Roger, mengaku diminta tolong oleh Fathanah untuk menyiapkan Rp 1,3 miliar untuk mengurus proyek PLTS di Kementerian PDT.
"Setahu saya, dia minta tolong saya berikan dana Rp 1,3 miliar untuk proyek dia, proyek PLTS," kata Jerry saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/5).
Tetapi, Jerry mengungkapkan bahwa uang Rp 1,3 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp 1,3 miliar yang diberikan PT Indoguna kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq melalui Fathanah terkait kuota impor daging sapi.
Seperti diketahui, Ahmad Fathanah didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar untuk Luthfi Hasan Ishaaq. Uang tersebut dikatakan bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013.