Angkutan Bus dan KA Banyak Melanggar Hak Konsumen
Selama mudik Lebaran, Dewan Transportasi Jakarta menilai banyak pelanggaran hak-hak publik yang dilakukan oleh berbagai pihak.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama mudik Lebaran, Dewan Transportasi Jakarta menilai banyak pelanggaran hak-hak publik yang dilakukan oleh berbagai pihak.
Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Tulus Abadi mengatakan untuk moda tranportasi bus dan kereta api banyak melakukan pelanggaran hak-hak publik.
"Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut yakni pelanggaran tarif batas atas, percaloan, penumpang bus kerap dimintai uang tips oleh kondektur dengan dalih untuk THR," ujar Tulus, Rabu (31/7/2013) dalam Diskusi Mewujudkan Transportasi Mudik Lebaran yang Manusiawi di Hotel Menara Peninsula, Jakarta.
Kemudian pelanggaran lainnya yakni tingginya tarif khususnya kelas bisnis dan eksekutif yang menyundul langit, management PT KAI menggunakan "aji mumpung" untuk mengskdploitasi kantong penggunanya, kualitas pelayanan di KA eksekutif yang masih "tradisional", dan meskipun sistem ticketing sudah online, tapi fenomena percaloan tidak bisa dihindari.
Demi menekan tingginya pelanggaran hak-hak publik tersebut, Tulus mengatakan harus ada upaya keras baik dari pemerintah bahkan masyarakat yang masing-masingnya punya tanggung jawab.
"Aspek keselamatan dalam bertransportasi harus menjadi skala prioritas pertama dan utama. Tidak ada kompromi," kata Tulus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.