Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Dituntut Ganti Rugi dan Dicabut Hak Pilih Publik

Tidak hanya menuntut pidana penjara dan denda, tetapi tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Djoko Dituntut Ganti Rugi dan Dicabut Hak Pilih Publik
WARTAKOTA/Adhy Kelana (Kla)
Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo (kanan depan) menjalani sidang lanjutan perkaranya, dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8/2013). Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum membacakan berkas tuntutan setebal 900 halaman dari total 2930 halaman terhadap Djoko Susilo yang diduga terlibat korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. (WARTAKOTA/Adhy Kelana) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tidak hanya menuntut pidana penjara dan denda, tetapi tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 32 miliat terhadap mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Jaksa KPK menilai, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan simulator SIM untuk kendaraan bermotor di Korlantas Polri tahun 2011.

"Karena uang yang diterima terdakwa berasal dari uang negara, maka penuntut umum berkeputusan terdakwa harus dibebankan uang pengganti sebesar Rp 32 miliar," kata Jaksa Lucki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Menurut Jaksa, pidana uang pengganti sebesar Rp32 miliar merupakan akibat dari perbuatan terdakwa yang telah mengatur penunjukan langsung PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebagai pelaksana proyek pengadaan simulator SIM.

Atas bantuan terdakwa, Budi Susanto selaku Direktur Utama PT CMMA memberikan uang senilai Rp32 miliar kepada Djoko Susilo. Uang tersebut diterima Djoko sebagai keuntungan karena telah membantu perusahaan tersebut sebagai pelaksana proyek simulator SIM.

Selain diminta bayar uang pengganti, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim yang dipimpin Hakim Suhartoyo mencabut hak terdakwa untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Artinya, bila, dikabulkan majelis Hakim, maka Djoko tidak memiliki hak mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif, Yudikatif, Eksekutif, maupun Jabatan di lembaga Penegak Hukum.

Sebelumnya Djoko Susilo dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Djoko juga diminta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

Jaksa menilai, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011 bersama-sama dengan Didik Purnomo, Budi Susanto dan Sukotjo Bambang. Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp121,3 miliar, sebagaimana hasil penghitungan BPK RI.

Selain terbukti pada tindak pidana korupsi, jaksa KPK juga menyatakan terdakwa Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan, mengalihkan, mentransfer, membelanjakan atau merubah bentuk harta maupun aset yang patut diduga berasal dari tindak pidana. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas