Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pelajari Putusan Djoko Susilo yang Bebas Uang Pengganti Rp 32 M

Majelis Hakim membebaskan terdakwa Djoko Susilo membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KPK Pelajari Putusan Djoko Susilo yang Bebas Uang Pengganti Rp 32 M
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan dugaan tindak pidana pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013). Dalam nota pembelaannya, Djoko bersikukuh membantah melakukan korupsi dan mengaku lalai mengawasi anak buahnya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengaji vonis Djoko Susilo terkait uang pengganti. Diketahui, Majelis Hakim membebaskan terdakwa Djoko Susilo membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.

"Ini juga jadi bahan bahasan kami, kalau ada kerugian negara, wajib ada tuntutan uang pengganti. Kalau tidak dikabulkan, tentu kami pelajari dulu," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Zulkarnaen menjelaskan uang pengganti merupakan kerugian negara yang dihitung secara riil. Ia mengatakan ada kerugian lain yang tidak bisa dihitung KPK.

"Kami akan ada kajian, social cost, ada kerugian-kerugian lain, misalnya, di dalam hal bantuan terhadap masyarakat, seharusnya ada masyarakat yang harusnya ditolong, inikan ada kerugian," imbuhnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan terdakwa Djoko Susilo membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar. Menurut majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam amar putusannya, KPK sudah menyita aset milik mantan Kakorlatas Polri itu dari kurun waktu 2003-2010 senilai Rp 54,6 miliar dan 60 ribu dolar AS.

Dalam tuntutan jaksa, Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan Simulator SIM pada 2011. Dalam proyek itu, negara dirugikan sebesar Rp 121,830 miliar.

BERITA TERKAIT

Djoko, menurut jaksa, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan, dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas