Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Korupsi Alquran Langsung Ditahan Usai Diperiksa

Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam nonaktif itu ditahan di rumah tahanan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka Korupsi Alquran Langsung Ditahan Usai Diperiksa
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi, Dendy Prasetya (kiri) bersama ayahnya yang juga anggota DPR RI dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar (dua kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013). Ayah dan anak tersebut diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium pada Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan tersangka perkara korupsi pengadaan kitab suci Alquran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (Mts) di Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, usai menjalani pemariksaan, Jumat (25/10/2013) sore.

Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam nonaktif itu ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

"Dia ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkatnya.

Ahmad sendiri terpantau keluar markas Abraham Samad Cs keluar sekitar pukul 15.50 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan dan hanya sedikit berkomentar.

"Perlu dicatat oleh anda, saya tak pernah berniat korupsi sedikitpun. Hanya sebagai pejabat pembuat komitmen dianggap telah melakukan atau tak melakukan sesuatu yang merugikan kerugian negara," kata Jauhari.

Adapun soal dugaan keterlibatan pihak lainnya, dia mengaku tak tahu. Termasuk keterlibatan orang Kemenag lainnya.

"Itu saya tak mengerti. Itu nanti urusan KPK," imbuhnya seraya mengulang perkataannya, tak pernah berniat melakukan korupsi.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, KPK sendiri sudah menetapkan AJ sebagai tersangka sejak 10 Januari lalu. AJ disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Penetapan AJ sebagai tersangka, merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang juga menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, beserta anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas