Rieke Pitaloka: dr Ayu dkk Masih Berstatus 'Pelajar' saat Mengoperasi Siska
Komisi IX DPR RI berharap, dokter maupun masyarakat bisa secara jernih dan rasional menyikapi pemogokan dokter.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI berharap, dokter maupun masyarakat bisa secara jernih dan rasional menyikapi pemogokan dokter yang dipicu vonis bersalah terhadap tiga dokter malapraktik di Manado.
Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menuturkan, Mahkamah Agung bukan tanpa alasan kuat saat memvonis penjara dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendi Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak.
"Salah satu alasan MA adalah, ketiganya masih berposisi pendidikan spesialis kandungan atau statusnya belum dokter spesialis saat melakukan operasi kandungan yang membuat Siska meninggal dunia," kata Rieke, Rabu (27/11/2013).
Karenanya, kata dia, otoritas Rumah Sakit Umum Daerah Kandou harus bisa menjelaskan kepada dokter yang mogok hari ini maupun masyarakat, perihal ada atau tidaknya "dokter senior" yang menyertai mereka saat mengoperasi Siska.
"Tindakan medis yang dilakukan adalah kerja tim. Karenanya, kalau ketiga dokter pelajar itu divonis, masa dokter senior yang menjadi penanggungjawab 'praktik tindakan medis' itu tak dihukum," tuturnya.
Kalau perlu, sambung politikus PDI Perjuangan ini, harus ada "persidangan terbuka" yang dikontrol oleh publik agar proses persidangan malapraktik berlangsung secara transparan.
Selain itu, terusnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak boleh berdiam diri dan tak merespons pemogokan dokter. "Pemerintah SBY tidak boleh 'buang bodi' terhadap pemogokan maupun kasus dr Ayu dkk. Bertindaklah sebagai pemerintah yang melindungi rakyat," tandasnya.