Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Kritik Kerja Jaksa Soal Harta Tidak Wajar Luthfi

Terlebih mendakwa Luthfi dengan Undang-undang Pencucian Uang

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Kuasa Hukum Kritik Kerja Jaksa Soal Harta Tidak Wajar Luthfi
DANY PERMANA
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (tengah) menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2013). Luthfi diajukan ke meja hijau karena diduga terkait dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Luthfi Hasan Ishaaq menilai Jaksa telah salah langkah memperkarakan harta kekayaan kliennya. Terlebih mendakwa Luthfi dengan Undang-undang Pencucian Uang.

Sebagaimana diketahui, pada dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK, Luthfi dinilai memiliki harta yang tidak wajar sebagai anggota DPR atau memiliki harta yang tidak sesuai dengan laporan harta keyaaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada KPK. Harta-harta itu diduga bersasal dari tindak pidana korupsi atau berasal dari kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan jabatan Luthfi sebagai penyelenggara negara.

"Bahwa transaksi dan aset Luthfi tidak sesuai profilnya, apalagi sering diungkap aset tertentu tidak tercantum dalam LHKPN. Penuntut umum harusnya memahami, kewajiban mencatatkan harta bukan hanya sebelum (menjabat) tapi sesudah menjabat. Sehingga dimungkinkan adanya harta kekayaan yang belum dicatat selama menjabat," kata Penasihat Hukum Luthfi, Assegaf ketika membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2013) malam.

Kendati benar ada pelanggaran dalam ketidakpelaporan harta tersebut, maka kata Assegaf, tidak serta merta dapat diperkarakan dalam proses penyidikan pencucian uang. Sebab, pelanggaran tersebut menurut Assegaf, tidak masuk dalam kategori hukum pidana.

"Kealpaan (kelalaian) pejabat dalam pencatatan harta kekayaan hanya diberikan sanski administrasi saja," kata Assegaf.

Seperti diketahui, dalam perkara dapat dikerucutkan bahwa Luthfi didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, mantan Presiden PKS sekaligus mantan Anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq diduga menerima suap Rp 1,3 miliar bersama-sama dengan Ahmad Fathanah, terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementan. Kedua yakni memiliki harta kekayaan yang tak wajar dan tak sesuai pendapatannya sebagai peneyelenggara negara. Ketiga, Luthfi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas