KPK Temukan Uang Suap Berjumlah Rp 213 Juta di Kamar Hotel
Pecahan uang tersebut disimpan dalam dua tas dompet berwarna coklat di dalam kamar hotel
Penulis: Bahri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang dalam pecahan mata uang rupiah dan Dolar AS saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kajari Praya, Lombok Tengah, SUB dan pengusaha berinisial LAR di sebuah kamar hotel di kawasan Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12/2013) malam lalu.
"Saat penangkapan di kamar hotel, didapati sejumlah uang dalam bentuk US dolar dan rupiah," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Minggu (15/12/2013).
Pecahan uang tersebut disimpan dalam dua tas dompet berwarna coklat di dalam kamar hotel.
Bambang melanjutkan, uang yang ditemukan KPK dalam bentuk Dolar AS adalah pecahan 100 Dolar sebanyak 164 lembar dengan total 16.400 US dolar atau sekitar Rp 190 juta. Selain itu juga ditemukan uang dalam pecahan rupiah senilai 23 juta.
Uang tersebut diduga merupakan uang suap yang akan diberikan LAR kepada SUB terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, saat ini baik SUB maupun LAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK.