Utusan Sesmpenpora Kerap Tagih Adhi Karya Fee 18 Persen
Bekas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharram diketahui mengutus seseorang untuk menagih
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharram diketahui mengutus seseorang untuk menagih komitmen fee 18 persen dari PT Adhi Karya, jika keluar sebagai pemenang pelaksana jasa konstruksi proyek Hambalang.
Keterangan itu disampaikan Direktur Operasi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor sebagai saksi bekas Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Menurut Teuku, penagihan tersebut terjadi saat dirinya ikut pertemuan di Plaza Senayan. Saat itu hadir tim asistensi proyek Hambalang yang dibentuk Wafid yakni Lisa Lukitawati Isa dan Muhammad Arifin. Mulanya, Teuku menyebut nama Deddy yang menagih tapi dikoreksi.
"Tapi saya pikir kayaknya bukan Pak Deddy, tapi Lisa. Lisa diutus Pak Sesmenpora untuk Adhi Karya bahwa ada kewajiban 18 persen terkait proyek Hambalang," terang Teuku yang oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Selain Lisa, ada utusan Wafid lainnya yang berkali-kali datang menagih kepada PT Adhi Karya, yaitu Arifin. Teuku menyebut Arifin tidak sekali mendatangi kantornya kapan PT Adhi Karya menunaikan pemberian fee 18 persen seperti disepakati di awal.
Kepada Teuku, baik Arifin dan Lisa mengaku sebagai staf khusus Sesmenpora Wafid. Karena ditagih terus, PT Adhi Karya pada akhirnya memberikan fee 18 persen. Dibuatlah bon sementara terkait pengeluaran yang diambil dari kas perusahaan.
Namun, sambung Teuku, dirinya tidak mengetahui rincian uang keluar yang diambil dari kas untuk membayar komitmen fee 18 persen karena diurus Manajer Pemasaran PT Adhi Karya M Arief Taufiqurahman. "Saya tidak tahu siapa saja yang menerima (uang fee, red)," terang Teuku.