Anas Minta Jaminan Keamanan Agar Tak Terulang Insiden 'Kepruk Telur II'
Anas Urbaningrum trauma insiden kepruk telur yang menimpanya saat baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus Hambalang.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
![Anas Minta Jaminan Keamanan Agar Tak Terulang Insiden 'Kepruk Telur II'](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140112_012959_anas-dilempar-telur.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, tidak ingin insiden dikepruk telur oleh orang tak dikenal di kantor KPK menimpanya terulang kembali.
Ia melalui kuasa hukumnya meminta pihak KPK memberikan jaminan keamanan pada saat hadir sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, dengan terdakwa Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (21/1/2014) besok.
"Kami minta jaminan keamanan dari pihak KPK. Jadi, pihak keamanan dari KPK di sidang besok harus benar-benar bertanggung jawab," ujar anggota kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, saat dihubungi usai membesuk Anas di Rutan KPK Jakarta, Senin (20/1/2014) malam.
Pihak Anas menginginkan penjagaan terhadap Anas dilakukan mulai tiba dan meninggalkan Gedung Tipikor.
"Ketika turun dari mobil tahanan lalu masuk ke lobi dan lift biasanya ada media-media dan pengunjung mendekat dan suasananya crowded dan cenderung uncontrol. Kan bisa saja terjadi lagi insenden telur seperti kemarin," jelasnya.
Anas Urbaningrum selaku tersangka kasus Hambalang dan tahanan KPK akan memberikan kesaksian dalam persidangan kasus yang sama dengan terdakwa mantan Kabiro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa (21/1/2014) besok.
Insiden buruk sempat menimpa Anas saat pihak KPK melakukan penahanan kepada dirinya pada Jumat, 10 Januari 2014 lalu. Saat Anas menuju mobil tahanan, tiba-tiba seorang anak muda tidak dikenal merangsek masuk dari barisan wartawan. Ia pun langsung mengepruk sebutir telur ayam ke kepala Anas. Usai dibekuk dan dimintai keterangan oleh kepolisian, pelaku dilepaskan.